Seraya.id, Palu – DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar giat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan masyarakat Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulteng, Kamis, 13 Juni 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palu Armin Soputra ini membahas polemik pembangunan Rumah Adat Tanamodindi, yang berlangsung di Ruang Sidang (RSU) Kantor .

Namun menariknya, agenda itu diskorsing hingga 3 kali. Skorsing itu diminta hampir seluruh anggota DPRD Palu yang hadir dalam RDP tersebut.

Kejadian itu disebabkan kekesalan para legislator lantaran salah satu instansi pemerintah yang paling diharapkan penjelasannya, yakni ATR/BPN Kota Palu, tidak kunjung hadir.

Skorsing pertama terjadi mulai sekitar pukul 11:30 waktu setempat, kemudian RDP dilanjutkan pada pukul 13:30.

Namun belum lama RDP berlangsung pascaskorsing pertama, para wakil rakyat kian geram karena ATR/BPN Palu termasuk pihak pengklaim lahan Rumah Adat Tanamodindi tak kunjung hadir.

Syarif, salah satu Anggota DPRD Palu yang mengikuti RDP sejak awal paling lantang mengungkapkan kekesalannya.

“Apa yang menarik kita bahas di sini kalau dua pihak ini tidak hadir? Sementara dua belah pihak ini adalah mereka yang paling kena dan tepat menjelaskan judul dan isi pembahasan RDP kali ini,” tegas Syarif berucap.

Kekecewaannya juga meluap karena beberapa hari sebelum dijadwalkan RDP, pihak Sekretariat DPRD Palu telah memberikan undangan resmi kepada pihak-pihak berwenang dan terkait.

“Memangnya forum ini tidak resmi? Memangnya rapat ini bukan atas nama rakyat dan pemerintah daerah sehingga menganggap remeh? Jangan menyia-nyiakan waktu kita semua yang hadir di sini,” geramnya.

“Apalagi justru banyak yang hadir di sini adalah masyarakat Tanamodindi sesuai dengan tugas dan jabatannya di Kelurahan Tanamodindi. Mereka hadir di sini tidak lain hanya untuk memperjelas nasib Rumah Adat Tanamodindi itu,” imbuhnya.

Meski sempat terjalin tukar pendapat antara Syarif, Sucipto S Rumu, Muslimun, Ahmad Umayer dan lainnya dengan Kabag Hukum Afan, RDP kali itu belum mendapat tanggapan secara tepat dan mendalam, atas sengketa lahan di bawah Rumah Adat Tanamodindi yang telah dibongkar, yang menjadi akar masalah sekaligus jadi topik utama RDP itu.

Sehingga Armin memutuskan lewat ketuk palunya, RDP Rumah Adat Tanamodindi kembali diskorsing sampai waktu yang belum ditentukan. (sf)