Seraya.id, Palu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sidang TTP rutin bulanan untuk membahas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diikutkan dalam Program Integrasi dan Asimilasi Luar pada Kamis, 21 Maret 2024.
Giat yang dihelat di aula lantai 2 Lapas Palu itu dalam rangka pemberian Asimilasi di luar Lapas (SAE Langaleso dan halaman Lapas) bagi WBP.
Kepala Lapas Palu Gunawan kepada Redaksi Seraya.id menuturkan, kebijakan itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai acuan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak.
Sidang yang dihadiri Tim TPP Lapas Palu ini dirincikan Gunawan, sebanyak 68 orang WBP diusulkan menjalani proses sidang mulai dari pembinaan tahap awal 6 orang, tahap 1/3 berjumlah 13 orang, tahap ½ sebanyak 14 orang, tahap 2/3 berjumlah 15 orang dan asimilasi di luar Lapas 17 orang. Serta 2 orang berstatus Perubahan Hukuman Sementara, dan 1 orang diusulkan sebagai Tamping Pemukaa Agama Islam.
“Saya menyampaikan kepada WBP yang mengikuti Program Asimilasi ini agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengetahui kewajiban dalam menjalani program Reintegrasi sosial ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Gunawan.
Dia menegaskan, WBP yang diusulkan agar memperhatikan baik selama menjalani program Asimilasi, menjaga kepercayaan dari petugas Lapas atas kesempatan yang diberikan untuk bekerja di luar Lapas.
“Kami arahkan selalu mematuhi aturan yang telah ditentukan sesuai SOP. Tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.
Gunawan bahkan mewanti-wanti peserta jangan menjadi penghubung bagi WBP lain di dalam Lapas. “Jika kedapatan akan dimasukkan ke dalam Lapas dan tidak diizinkan lagi untuk keluar Asimilasi serta diproses sesuai dengan aturan berlaku,” tandas Kalapas Palu Gunawan. (sf)