Seraya.id, Palu – Lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau karib disebut TPKS, membentuk wajah dan langkah baru dalam menghadapi maraknya peristiwa kejahatan seksual, khususnya terhadap seperti perempuan dan anak di bawah umur.

Aturan itu bila diringkas merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia (HAM) secara menyeluruh khususnya atas tindak kekerasan dan diskriminasi.

Meski sudah diterbitkan pada 9 Mei 2022 lalu, dianggap masih penting diketahui secara massal oleh segenap masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Kota Palu dan umumnya masyarakat Sulteng.

Oleh sebab itu, (Rutgers) bekerja sama beberapa lembaga terkait di Palu melalui program Gen G (Generation Gender) menghelat Media Gathering, guna memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) sejak 25 November-10 Desember 2023, di salah satu hotel di Palu pada Kamis, 7 Desember 2023.

Program Officer Rutgers sekaligus Pemandu giat itu yakni Riki, menuturkan, pihaknya tengah mengupayakan penyebarluasan informasi serta kemajuan implementasi UU TPKS di Palu hingga kini.

“Setelah perjalanan panjang selama 10 tahun hingga disahkan tahun lalu, UU TPKS ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di Palu,” ungkap Riki kepada Seraya.id

Sementara tutur dia, peran media melalui profesi wartawan sangat krusial memberi dampak terhadap UU TPKS hingga peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“UU TPKS ini juga sebagai payung hukum yang komprehensif kepada korban kekerasan seksual yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak. Nah melalui peran kerja sama wartawan tentu menambah upaya menyikapi fenomena ini,” imbuhnya.

Melalui giat ini lanjut Riki, kolaborasi antar lembaga pers, LSM, serta pelibatan Pemda seperti DP3A Palu mampu menguatkan hingga menekan kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah Palu. (sf)