Seraya.id, Palu – Satu orang Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu memenuhi syarat untuk (PB) pada Senin, 25 September 2023.

Pembebasan seorang anak yang bermasalah dengan hukum itu berinisial IM, mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) yang terjadi di Kantor LPKA Kelas II Palu, Senin, 25 September 2023.

Anak binaan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak masuk Register F, telah menjalani 1/2 masa pidananya, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani kehidupan di .


Pada kesempatan itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pendidikan dan Bimkemas LPKA Plau Henny, turut hadir dalam melepas satu orang anak binaan tersebut ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu guna dilakukan perubahan status.


“Hari ini Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas telah terbit. Selama menjalani pidana, IM mengikuti program-program dengan baik, dia juga sebagai salah satu andalan kami khususnya dalam menampilkan keterampilan baca puisi, sekali lagi saya ucapkan selamat kembali bersama keluarga, jangan melakukan tindak pidana lagi,” jelas Henny.

IM yang kembali merasakan kehidupan bebas itu, dijemput pihak keluarga yang menyampaikan rasa bangganya terhadap proses pelayanan di LPKA Palu.


“Bahagia bisa berkumpul kembali bersama anak saya, terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh petugas-petugas di LPKA Palu. Segala hak anak saya terpenuhi seperti adanya kartu identitas, pendidikan yang layak, pendidikan keagamaan serta Kepramukaan dan ini semua gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Rusdi sebagai ayah IM.


Usai mendapat SK PB serta KTP yang diberikan oleh pihak LPKA Palu, Henny menyebut pemberian itu sebagai bentuk pelayanan hak kepemilikan Identitas kepada anak binaan.


Selanjutnya, IM diserahkan ke Bapas Kelas II Palu untuk proses pengawasan dan monitoring selama menjalani masa PB.


“Agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum hingga berujung hak PB dicabut kembali,” tandas Henny. (sf)