Seraya.id, Palu – Pentingnya pembahasan teori dilanjutkan praktek dunia kedokteran gigi, lewat Seminar Ilmiah & Hands On ‘Palu Scientific Meeting‘ sebagai langkah konkret Pengurus Cabang (Pencab) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyesuaikan perkembangan zaman atas profesi itu.
Ketua PDGI Palu periode 2022-2025 drg. Lutfiah Sahabuddin, M.KM kepada redaksi Seraya.id disela seminar itu pada Sabtu (16/9/2023) menuturkan, perkembangan ilmu kedokteran gigi sangat pesat sejak era lalu hingga era digital saat ini.
“Hal itu menuntut seorang general praktisi maupun spesialis meningkatkan mutu keilmuannya. Karena merupakan kewajiban yang harus disadari oleh setiap dokter gigi,” ujarnya.
Lutfiah mengingatkan perlunya meningkatkan keilmuan setiap dokter gigi. Sebab bila hal itu diabaikan, maka dampak signifikan lambat laun akan dirasakan oleh seorang dokter gigi.
“Karena ke depan permasalahan maupun kasus gigi tidak akan stagnan, tetapi berkembang lebih pesat. Ditambah lagi demand (tuntutan) dari masyarakat yang seiring berjalannya waktu akan sebanding dengan meningkatnya pengetahunan mereka,” jelasnya.
“Semakin masyarakat mengerti tentang kesehatan gigi maka semakin besar tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan yang harus diberikan,” imbuh Dosen Kedokteran di salah satu universitas di Palu ini.
Lutfiah menyebut, fenomena itu memengaruhi langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokter atau dokter gigi, utamanya sebagai pengambil keputusan terhadap semua tindakan kepada pasiennya.
“Semua yang menjadi hasil atau akibat dari tindakan dokter tersebut harus
diterima oleh pasien, seakan-akan sudah menjadi tanggung jawab pasien. Pasien diminta untuk menerima setiap akibat dari tindakan dokter karena adanya anggapan bahwa dokter pasti telah melakukan dan menentukan yang terbaik untuk pasien,” bebernya.
Akibat dari tindakan dokter adanya anggapan bahwa dokter pasti telah menentukan dan melakukan yang terbaik untuk pasien.
Kegitan-kegiatan upaya kesehatan berupa preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif tentu memerlukan iringan perangkat hukum kesehatan yang memadai.
Tunjangan perangkat hukum dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh, baik bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan.
Seminar Ilmiah Palu Scientific Meeting dibuka oleh Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu dr. Husaema, sekaligus dihadiri Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) PDGI Provinsi Sulawesi Tengah drg. Emma Sukmawati, M. Kes, M. Si. (sf)