Seraya.id, Palu – Dalam rangka pembangunan infrastruktur perkotaan di wilayah Kota Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penertiban reklame tak berizin resmi atau ilegal di sejumlah titik di wilayah Palu.
Penindakan itu diungkapkan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries.
Arwien bilang, penertiban reklame merupakan langkah Pemkot Palu atas kepentingan umum, pembangunan infrastruktur kota, dan sebagai penataan dan keindahan Kota Palu.
Ia berkata bahwa penindakan itu pun mengacu program Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid tentang penataan wajah Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulteng.
“Reklame yang ditertibkan karena letaknya belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang dilarang,” kata Arwien pada Jumat, 21 Juli 2023.
Penertiban itu Arwien sebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Adapun lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni kawasan perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, dan lingkungan pendidikan.
Arwien mempersilakan para pemilik mengambil kembali reklame yang telah disita pihaknya.
“Bagi pemilik reklame, silakan saja datang ke kantor kami untuk mengambil kembali reklame yang sudah dicabut itu,” tandasnya.
Penertiban reklame ini dilaksanakan oleh Pemkot Palu yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame.
Senada disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu, Mohammad Aris, bahwa penertiban reklame di sejumlah ruas jalan dalam Kota Palu sebagai upaya pembangunan infrastruktur perkotaan.
“Pembangunan infrastruktur yang dimaksud berupa pedestrian dan saluran drainase pembuangan di wilayah Kota Palu,” imbuhnya. (sf)